Polsek Tanjung Gadang Tangkap Pria Diduga Simpan Sabu Sijunjung

polsek-tanjung-gadang-ringkus-terduga-pengedar-sabu-di-sijunjung,-14-paket-barang-bukti-disita
Polsek Tanjung Gadang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sijunjung, 14 Paket Barang Bukti Disita

Sijunjung – Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung, menangkap seorang pria berinisial BK alias Ikos (46) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah papan di tepi Jalan Lintas Sumatera kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

Baca Juga

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan pria yang disebut warga berada di rumah itu. BK diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu.

Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, mengatakan petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Draco Click yang berada di samping bantal di atas tempat tidur. Pria tersebut mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya,” kata AKP Welly Wahyudi, Sabtu (17/10/2026).

Penggeledahan itu turut disaksikan dua saksi, yakni Syafarudin (36), Kepala Jorong Polak Sinyamu, dan Baten (53), warga Jorong Ambacang, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang.

Dari lokasi, polisi menyita 14 paket sabu dan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti itu terdiri atas 13 paket kecil sabu dalam plastik bening, 1 paket sabu dalam plastik bening, 1 bong, 2 plastik pipet yang diduga digunakan sebagai alat takar, 2 korek api, 3 plastik bening, 2 unit telepon genggam merek Ifinex dan OPPO, serta 1 bungkus kotak rokok Draco Click.

“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welly.

Ia menegaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.

Rekomendasi