Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) tengah menguji komitmen transparansi 128 badan publik melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025. Tahap presentasi menjadi penentu bagi badan publik untuk membuktikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Mulai 7 hingga 16 Oktober 2025, setiap lembaga berkesempatan memaparkan inovasi dan strategi pelayanan informasi mereka di hadapan KI Sumbar.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa tahap presentasi ini adalah puncak dari evaluasi tahunan. “Pada tahap presentasi ini, 128 badan publik dari 11 kategori akan memaparkan komitmen, inovasi, dan strategi mereka dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Setelah presentasi, KI Sumbar akan melakukan verifikasi faktual atau visitasi lapangan terhadap 33 badan publik, yang merupakan tiga besar dari setiap kategori. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara paparan dengan implementasi di lapangan.
Musfi menjelaskan detail bobot penilaian Monev, meliputi pendaftaran (10%), pengisian kuesioner (70%), presentasi (15%), dan visitasi (5%).
KI Sumbar menargetkan peningkatan jumlah badan publik yang meraih predikat informatif, predikat tertinggi dalam hal keterbukaan. Tahun lalu, hanya 29 dari 428 peserta yang mencapai status tersebut.
“Target kami tahun ini adalah semakin banyak badan publik yang mencapai predikat informatif. Karena itu, kami juga melakukan penyempurnaan metodologi Monev agar semakin mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di Sumbar,” tegas Musfi.
Monev ini menjadi tolok ukur penting dalam mengukur akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dan lembaga publik. Rangkaian kegiatan akan ditutup dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.







