Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meringkus seorang pria berinisial R.T. (43) lantaran tertangkap tangan melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Pelaku diamankan petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (9/4) sore.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin petugas yang menaruh curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pelaku sedang menjalankan praktik pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial R.T. (43), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ujar Andri, Jumat (10/4).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki khusus yang dilengkapi kran dan selang untuk mempermudah proses pemindahan BBM secara ilegal. Selain mobil, petugas juga mengamankan selang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar bagi setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, penyidik Polda Sumbar masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.







