Pemko Payakumbuh Kukuhkan 83 Kader GALAMAI Mempercepat Jaminan Sosial Pekerja Rentan

pemko-payakumbuh-genjot-jaminan-sosial-pekerja-rentan,-83-kader-galamai-dikukuhkan
Pemko Payakumbuh Genjot Jaminan Sosial Pekerja Rentan, 83 Kader GALAMAI Dikukuhkan

Payakumbuh – Untuk mempercepat pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, Pemerintah Kota Payakumbuh mengukuhkan 83 kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) pada Senin (6/4/2026).

Pengukuhan digelar di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, dan dibuka Wali Kota Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda. Rida menegaskan komitmen Pemko untuk melindungi seluruh pekerja, terutama kelompok rentan yang belum tersentuh jaminan sosial. “Kami percaya bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebuah program, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya kemiskinan baru,” ujar Rida di hadapan camat, lurah, dan kader yang hadir.

Bacaan Lainnya

Rida menyampaikan tiga pesan kunci yang menjadi pegangan gerakan: pertama, tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi; kedua, tidak boleh ada keluarga yang kehilangan penghasilan tanpa perlindungan; ketiga, gerakan harus dimulai dari unit terkecil masyarakat seperti RT, RW, dan tempat ibadah. Ia lalu resmi membuka acara dengan mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim.”

Sekda Rida mengapresiasi inisiasi BPJS Ketenagakerjaan terhadap program GALAMAI dan menilai kader ini sebagai jawaban atas tantangan masih banyaknya pekerja informal yang belum terlindungi. Rida menyebutkan Pemko telah melindungi 3.156 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, namun menegaskan upaya yang lebih masif diperlukan karena tantangan ke depan masih besar.

Rida memerintahkan camat dan lurah memastikan para kader aktif di wilayah masing-masing, memverifikasi pekerja rentan yang didaftarkan agar tepat sasaran, serta berkoordinasi hingga tingkat RT/RW. “Apabila terdapat masyarakat yang telah terdaftar mengalami risiko kecelakaan kerja, agar dapat segera mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan kerja sama. Atau jika meninggal dunia, agar segera dilaporkan untuk proses klaim,” tegasnya. Ia juga mendorong penerbitan surat edaran di kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dan dukungan terhadap layanan langsung berupa booth BPJS di lingkungan masyarakat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, mengatakan program GALAMAI sejalan dengan misi Presiden, yaitu peningkatan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sumber daya manusia. “Melalui peran pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan, kami berkomitmen mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkesinambungan,” kata Iddial.

Data Dashboard Universal Coverage Jamsostek (UCJ) per 31 Desember 2025 menunjukkan total tenaga kerja di Payakumbuh sebanyak 49.673 orang; 29.041 bekerja secara formal dan 20.632 bekerja di sektor informal. Dari total tersebut tercatat 33.825 pekerja belum terlindungi, sekitar 68,1 persen, sehingga upaya memperluas cakupan perlindungan dinilai mendesak.

Para kader GALAMAI yang tersebar di kelurahan seperti Koto Panjang Dalam, Padang Sikabu, Balai Panjang, Tiakar, hingga Koto Baru akan mensosialisasikan lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan dengan manfaat antara lain santunan kematian hingga Rp42 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala 24 bulan, serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak.

Dengan dikukuhkannya 83 kader GALAMAI, BPJS Ketenagakerjaan optimistis target UCJ di Payakumbuh dapat tercapai lebih cepat. Para kader juga diminta memanfaatkan kebijakan relaksasi iuran 50 persen guna meningkatkan masa aktif kepesertaan.

Acara ditutup oleh Wakil Wali Kota yang mengulang pesan sentral gerakan, “Tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi. Tidak boleh ada keluarga yang kehilangan penghasilan tanpa perlindungan.”

Pos terkait