Polisi Pasaman Sikat Truk Penyelundup 650 Liter Bio Solar Subsidi

polisi-amankan-650-liter-bio-solar-subsidi-dari-truk-boks-di-pasaman
Polisi Amankan 650 Liter Bio Solar Subsidi dari Truk Boks di Pasaman

Bonjol – Jajaran Polres Pasaman berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Sebanyak 650 liter BBM ilegal diamankan dari sebuah truk boks di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, pada Minggu (2/11/2025).

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kumpulan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bonjol bergerak cepat dan mengamankan sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX. Truk tersebut kedapatan mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kotak tersembunyi di dalam truk. Salah satu kotak berisi 650 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga akan disalahgunakan.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial ETY alias Erik (33), warga Kota Padang Panjang, yang diduga sebagai sopir dan pelaku pengangkutan BBM ilegal. “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Bonjol untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Kapolres Pasaman menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

“Polres Pasaman berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pos terkait