Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bernilai Miliaran di Bukittinggi, Terancam Hukuman Mati

tersangka-kasus-peredaran-narkotika-miliaran-rupiah-di-bukittinggi-terancam-hukuman-mati
Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Miliaran Rupiah di Bukittinggi Terancam Hukuman Mati

Bukittinggi – Polisi menangkap seorang tersangka peredaran narkotika bernilai miliaran rupiah di wilayah hukum Polresta Bukittinggi; tersangka kini terancam hukuman sampai dengan mati.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto mengatakan tersangka berinisial DN (29) ditangkap di daerah Baso pada Sabtu, 4 April 2026, melalui operasi gabungan TNI Korem Wirabraja, Kodim Agam, dan Polresta Bukittinggi. “Tersangka berinisial DN berusia 29 tahun ditangkap di daerah Baso pada Sabtu, 4 April 2026,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.

Bacaan Lainnya

Petugas menyita barang bukti antara lain 130 paket narkotika dengan berat bersih 881,26 gram, 1,6 kilogram ganja kering, pil ekstasi, inex, serta barang yang diduga sabu palsu berbahan tawas seberat 1,1 kilogram. Selain itu diamankan uang diduga hasil transaksi Rp 1,4 juta, telepon genggam, timbangan digital, kemasan plastik, dan barang bukti lain. “Kemungkinan tawas, namun akan dicek lebih lanjut di Laboratorium Forensik. Turut diamankan uang yang diduga hasil transaksi Rp 1,4 juta, telpon genggam, timbangan digital, kemasan plastik dan lainnya,” kata Kapolresta.

Ruly menegaskan pengungkapan kasus ini berdampak besar bagi keamanan masyarakat. “Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini setidaknya berhasil menyelamatkan 3.500 jiwa,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, DN mengaku barang haram itu akan diedarkan di Bukittinggi yang merupakan jalur perlintasan. Menurut pengakuan tersangka, pasokan narkotika diduga berasal dari Provinsi Riau, sementara sabu palsu diperoleh dari Provinsi Sumatera Utara. Untuk distribusi, barang disiapkan dalam ukuran kecil, sedang, dan besar; sebagian kemasan bahkan disamarkan menyerupai makanan ringan.

Kapolresta menjelaskan DN merupakan target operasi yang telah dipantau sebelumnya dan diduga menjalankan aksinya selama sekitar enam bulan. “Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah kita tentukan sebelumnya dan telah menjalankan aksinya selama enam bulan,” ujar Ruly.

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo Pasal No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati.

Polisi masih memburu dua tersangka lain yang diduga merupakan bandar besar berinisial G dan E. Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengejar siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pos terkait