Tanah Datar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan memberikan perlindungan penuh bagi Zainal Arifin (56), warga Kabupaten Tanah Datar yang kini menjalani perawatan intensif di RSU Prof. Dr. M. Ali Hanafiah akibat pecah pembuluh darah di otak kanan. Seluruh biaya pengobatan hingga proses pemulihan pasien ditanggung sepenuhnya oleh program tersebut.
Cucu Zainal, Rifatul Salsabila (20), mengungkapkan rasa syukur atas kemudahan akses layanan kesehatan yang diterima kakeknya. Ia menceritakan, kondisi darurat bermula saat kakeknya mengalami pusing hebat, kelumpuhan sebagian, hingga kesulitan berbicara.
“Tangan kanan kakek tampak terlipat dan mati rasa, bibirnya tidak simetris, serta sulit bicara. Setelah diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pihak FKTP menyarankan agar kakek segera dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Prof. Dr. M. Ali Hanafiah,” ujar Rifatul.
Setibanya di rumah sakit, tim medis segera memberikan tindakan cepat. Zainal menjalani serangkaian pemeriksaan penunjang, mulai dari laboratorium, rontgen kepala, hingga fisioterapi. Dokter mendiagnosis Zainal mengalami stroke ringan. Meski masih dalam masa pemulihan, Rifatul melihat perkembangan positif pada kondisi kakeknya.
“Memang tangan dan kaki kanan kakek belum bisa digerakkan sepenuhnya dan masih terasa berat, tetapi jari-jari tangan kanannya sudah bisa digerakkan berkat penanganan yang cepat dari tim medis,” tambahnya.
Rifatul mengaku sangat terbantu dengan jaminan BPJS Kesehatan. Menurutnya, keluarga tidak perlu memikirkan beban biaya yang besar karena seluruh kebutuhan medis, termasuk obat-obatan, dijamin sesuai indikasi.
“Berkat BPJS Kesehatan, kakek bisa langsung ditangani tanpa hambatan. Semua biayanya dijamin. Kami pun tidak bisa membayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh keluarga jika tidak memiliki BPJS Kesehatan,” ungkap Rifatul.
Ia juga memuji profesionalisme layanan rumah sakit yang dinilai sigap dan tidak membeda-bedakan pasien. Rifatul sekaligus menepis isu miring terkait pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.
“Dulu banyak yang bilang kalau pakai BPJS Kesehatan itu rawat inapnya dibatasi. Faktanya, kakek saya telah dirawat inap selama empat hari dan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal tanpa kendala. Jadi jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas,” tegasnya.
Selama perawatan, keluarga tidak diminta iuran tambahan maupun membeli obat di luar. Rifatul berharap kualitas layanan JKN terus dipertahankan dan mengapresiasi inovasi seperti fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN







