Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menertibkan 13 lapak pedagang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/11/2025). Penertiban ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengamankan aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan lahan tersebut akan dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari. Pembangunan ini merupakan dukungan Pemko Padang terhadap program strategis nasional, yaitu program makan bergizi gratis dalam Asta Cita pemerintah.
“Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan prasarana SPPG oleh Yayasan Bhayangkari,” kata Chandra, Selasa (11/11/2025). “Ini merupakan bentuk dukungan Pemko Padang terhadap program strategis nasional, yaitu program makan bergizi gratis dalam Asta Cita pemerintah.”
Chandra menjelaskan, penertiban ini telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang sejak Selasa pekan lalu. Pedagang diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Sejak awal para pedagang sudah mengetahui bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemko Padang dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan,” jelas Chandra.
Dengan penertiban ini, Pemko Padang menunjukkan komitmennya untuk mengamankan aset daerah dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi anak-anak. Pembangunan SPPG diharapkan dapat segera dimulai untuk mendukung program gizi gratis.







