Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan penggerebekan di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis malam (15/1/2026) sebagai bagian dari peningkatan penindakan setelah petugas menyisir wilayah Rao. Tim terpadu menemukan bukti aktivitas penambangan skala besar meski pelaku sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Tim terpadu yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, dan Dinas ESDM menemukan satu unit ekskavator merek Komatsu sebagai alat utama perusakan lahan, satu unit box penyaring material emas, tenda pengungsian, dan berbagai perlengkapan logistik. Monitor alat berat disita untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, merinci temuan petugas dan langkah penindakan di lapangan. “Untuk memastikan aktivitas ini terhenti total, tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” tegas Helmi. Ia juga menyampaikan upaya jangka panjang yang diminta pemerintah provinsi, yakni mendesak Kementerian ESDM segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar warga mendapatkan kepastian hukum.
Helmi mengimbau warga setempat untuk menahan diri dan menunggu kepastian legalitas. “Menambang sekarang memang menghasilkan, tapi dilakukan dengan rasa takut dan merusak alam. Tunggulah legalitas agar bisa menambang dengan tenang dan bertanggung jawab,” kata Helmi.
Pihak kepolisian menyatakan dukungan penuh terhadap operasi tersebut dan akan melanjutkan proses penyelidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan, “Alat berat yang ditemukan akan menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut agar hukum tetap tegak dan lingkungan terjaga.”
Untuk mencegah lokasi kembali beroperasi, petugas memasang police line dan menempatkan spanduk larangan beraktivitas di kawasan Muaro Tambangan. Pemerintah menegaskan langkah pengawasan dan pemusnahan peralatan itu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kelestarian lingkungan, bukan sekadar formalitas.







