Padang – Kebijakan pengalokasian anggaran sebesar Rp4,2 miliar untuk belanja pakaian dinas dan atribut pejabat di Sumatera Barat menuai sorotan.
Besarnya pengeluaran tersebut dianggap belum sepenuhnya mencerminkan semangat efisiensi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Meski anggaran seragam itu merupakan hak pejabat, pengamat menilai alangkah baiknya jika dana tersebut dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur.
“Baju dinas adalah hak kepala daerah, pejabat-pejabat, dan anggota DPRD. Hak boleh diambil, boleh juga tidak. Jika hak mereka itu diserahkan kepada rakyat, misalnya untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, itu tidak terlarang dan bahkan lebih baik,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pejabat yang bersedia melepas hak belanja pakaian demi kepentingan masyarakat layak disebut memiliki empati.
“Gubernur, Wakil Gubernur, para pejabat, serta ketua dan anggota DPRD Sumbar yang menyerahkan haknya kepada rakyat, terkategori sebagai pejabat daerah yang berempati kepada rakyat yang sedang kesusahan,” ungkapnya.
Berikut rincian anggaran pakaian dinas dalam APBD Sumbar 2025:
Pakaian Harian Gubernur dan Wakil Gubernur: Rp245.895.000
Pakaian dan Atribut Pimpinan serta Anggota DPRD: Rp1.479.480.000
Pakaian Dinas Harian (PDH): Rp347.210.000
Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Rp514.000.000
Pakaian Adat Daerah: Rp130.800.000
Pakaian Batik Tradisional: Rp1.311.000.000
Pakaian Olahraga: Rp172.575.000
Total anggaran: Rp4.227.160.000







