Pemkab Lima Puluh Kota Turun Tangan Selesaikan Konflik Wali Nagari Sungai Kamuyang

pemkab-lima-puluh-kota-tengahi-konflik-antar-masyarakat-dan-wali-nagari-sungai-kamuyang
Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Antar Masyarakat dan Wali Nagari Sungai Kamuyang

Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota turun tangan memediasi konflik antara warga Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, dengan Wali Nagari setempat, Isral. Langkah ini diambil menyusul aksi unjuk rasa massa yang menuntut pengunduran diri Isral di depan kantor wali nagari pada Rabu (15/4/2026).

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk berisi tujuh poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Isral. Tuntutan tersebut mencakup mal administrasi pembentukan KAN, HPL, dan SR, penyalahgunaan Peraturan Nagari (Pernag) terkait tanah ulayat dan pemandian Batang Tabik, hingga dugaan kebocoran anggaran BumNag, pembangunan fisik, serta penyimpangan biaya operasional dan tunjangan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tuntutan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan audit investigasi terhadap objek yang diadukan. Namun, ia menegaskan bahwa hasil audit bersifat rahasia sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 12 Tahun 2017, sehingga tidak dapat dibuka secara utuh kepada publik.

“Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar oknum yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwandi di hadapan massa aksi. Pernyataan tersebut disampaikan dengan didampingi Kepala Kesbangpol Dedi Permana, Kasatpol PP Lima Puluh Kota Rahmadinol, serta Camat Luak.

Aksi yang sempat memanas ini berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan personel Polres Payakumbuh yang dipimpin Kabag Ops Kompol Winedri, dibantu personel Satpol PP dan Linmas. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Inspektorat, DPRD, dan kepolisian, massa yang dipimpin Alleho Mahesa dan Darius akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu, Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, menyatakan menghargai aspirasi warganya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pemberhentian jabatan harus menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kalau tuntutan mundur itu kan biasa saja. Tapi kan kita harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebab, kita menjadi wali nagari kan melalui prosedur resmi,” pungkas Isral.

Pos terkait