Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemko Padang Gandeng Kejari Teken MoU Datun

wujudkan-tata-kelola-akuntabel,-pemko-padang-dan-kejari-teken-mou-bidang-datun
Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang, Koswara, di Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah krusial untuk mengamankan aset serta keuangan daerah. Selain itu, sinergi ini bertujuan untuk memperkuat aspek penegakan, bantuan, dan pertimbangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Kerja sama ini penting untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemko Padang, sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan aset dan keuangan daerah,” ujar Fadly.

Fadly menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Ia pun menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak ragu memanfaatkan pendampingan dari Kejari guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

“Pendampingan dari Kejari sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan pengawalan hukum. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jangan ragu berkonsultasi guna percepatan pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Padang, Koswara, menyatakan komitmen penuh pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Padang, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ia berharap kerja sama ini menjadi solusi efektif bagi pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika regulasi.

“Selain pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, kami juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) jika pemerintah daerah membutuhkan masukan atas persoalan tertentu,” jelas Koswara.

Pos terkait