Pria Padang Gasak Emas dan Uang Ibu Saat Subuh

air-susu-dibalas-tuba:-pria-di-padang-tega-gasak-emas-dan-uang-ibu-kandung-saat-korban-salat-subuh
Air Susu Dibalas Tuba: Pria di Padang Tega Gasak Emas dan Uang Ibu Kandung Saat Korban Salat Subuh

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AP (40), yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya, Zuliani. Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Kasus ini berawal saat korban pergi ke masjid untuk menunaikan salat Subuh pada Rabu (6/5/2026) pagi. Ketika pulang sekitar pukul 05.22 WIB, Zuliani mendapati kondisi rumahnya sudah tidak seperti semula.

Bacaan Lainnya

“Saat pulang, korban melihat pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharga miliknya sudah raib,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.

Di dalam kotak itu, korban menyimpan tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta.

Merasa menjadi korban pencurian, Zuliani kemudian melapor ke Polresta Padang pada 13 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada AP, yang ternyata merupakan anak kandung korban.

Setelah identitas pelaku terkuak, polisi memburu keberadaannya. Dari hasil penelusuran, AP diketahui bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Tim Klewang kemudian menangkap AP pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait