Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyoroti keberadaan bangunan permanen di kawasan rawan bencana Lembah Anai setelah muncul aktivitas warkop baru di bantaran sungai. Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menegaskan seluruh bangunan di area tersebut harus ditertibkan karena berpotensi menimbulkan korban jika bencana terjadi.
Doni menilai aturan tata ruang sudah secara tegas melarang bangunan permanen berdiri di bantaran sungai. Menurut dia, penindakan tidak bisa ditunda karena regulasi itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir bandang, longsor, dan bencana lain.
“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, tata ruang telah mengatur pemanfaatan lahan secara rinci, termasuk wilayah yang boleh dan tidak boleh dibangun. Karena itu, setiap pelanggaran menurutnya harus segera ditindak demi kepentingan publik.
“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.
Terkait bangunan bermasalah di Lembah Anai, Doni menyebut langkah penindakan bergantung pada status kawasan. Jika bangunan itu berada di kawasan hutan, kewenangan penegakan hukum berada di tangan pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
Namun, jika lokasi tersebut masuk wilayah kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, kata dia, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai aturan.
“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan pemerintah provinsi sebelumnya telah mengirim surat kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran mandiri. Akan tetapi, keputusan itu kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan penegakan aturan tetap harus berjalan terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun berdiri di kawasan rawan bencana.
“Untuk bangunan berdiri di atas kawasan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya.







