Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, mengajak masyarakat ikut menjaga hutan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (09/08/2026).
Sosialisasi yang digelar dalam masa persidangan ketiga tahun 2025/2026 itu diikuti puluhan anggota kelompok tani, ibu rumah tangga, dan warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, Wirman menegaskan perda itu memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam perlindungan kawasan hutan.
Ia mengatakan, pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial perlu terus didorong agar kelompok tani hutan dan nagari bisa mengelola kawasan secara legal dan produktif. Menurut dia, pencegahan kerusakan hutan tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, lembaga nagari, dan masyarakat.
Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah juga terus mendorong kesadaran warga hingga tingkat jorong agar ikut berpartisipasi dalam perlindungan hutan berbasis nagari. Upaya itu sejalan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga hutan.
“Peran serta masyarakat di Sumatera Barat dalam memelihara hutan berbasis kearifan lokal dan hukum adat selama ini belum berjalan optimal, sehingga perlu Peraturan Daerah (Perda) tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Peran serta tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai PPP itu menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dapat diwujudkan melalui pencegahan kerusakan, pembatasan kerusakan hutan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
“Kita sosialisasikan perda ini ke berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berperan serta dalam perlindungan hutan berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat. Peran tersebut bisa dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga adat, masyarakat hukum adat maupun badan usaha,” katanya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menilai kerusakan hutan berdampak luas, tidak hanya pada ekologi, tetapi juga pada aspek sosial, politik, dan ekonomi.
“Masyarakat sekitar hutan tidak semata dipandang sebagai penyebab kerusakan, tetapi sebagai pelaku utama upaya perlindungan hutan. Secara kultural, Sumatera Barat telah memiliki lembaga adat penjaga hutan yang disebut ‘tuo rimbo’, namun perannya memudar seiring meningkatnya tekanan kebutuhan dan kepentingan atas hutan, sehingga diperlukan payung hukum berupa Perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi peran serta masyarakat,” tutupnya.
Sosialisasi yang digelar selama dua hari pada 8-9 Agustus itu juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, sebagai narasumber.







