Padang – DPD Partai Demokrat Sumatera Barat belum memutuskan langkah pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumbar berinisial BSN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kredit perbankan. Partai memilih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil sikap.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan seluruh penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum dan kuasa hukum BSN.
“Kami menghormati segala proses pro justisia yang berjalan. Kami sudah berkoordinasi dengan DPP terkait proses hukum ini dan akan melihat perkembangan selanjutnya,” ujar Doni di Padang, Jumat (19/6/2026).
Menurut Doni, Partai Demokrat akan mengikuti seluruh mekanisme perundang-undangan yang mengatur kader yang berhadapan dengan hukum. Ia menyebut PAW baru dapat diproses setelah ada ketetapan hukum dari pengadilan.
Meski demikian, Doni memastikan aktivitas Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar tetap berjalan seperti biasa. Partai telah melakukan rotasi anggota di komisi terkait agar fungsi representasi dan pengawasan tidak terganggu.
“Begitu beliau ditetapkan sebagai tersangka, fraksi melakukan rotasi sehingga fungsi-fungsi fraksi di komisi tetap berjalan dengan baik,” kata Doni.
Doni juga mengungkapkan dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan peran BSN sebagai anggota fraksi serta sejumlah kegiatan yang menyangkut aspirasi masyarakat.







