Polres Pariaman Tangkap Residivis Sabu di Pauh Barat

polres-pariaman-tangkap-kembali-residivis-kasus-peredaran-narkotika-jenis-sabu
Polres Pariaman Tangkap Kembali Residivis Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DO di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/7/2026). Penangkapan ini bermula dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang lebih dulu diamankan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas memimpin langsung operasi tersebut. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendatangi rumah DO sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menggerebeknya.

Baca Juga

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat itu, polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu-sabu. Petugas juga menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp2.115.000, serta dua alat isap sabu atau bong yang dilengkapi kaca pirek.

Di hadapan saksi, DO mengakui barang bukti itu miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Riko.

Polisi kini menetapkan Riko sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Satresnarkoba sempat melacak nomor telepon yang digunakan Riko, namun nomor itu sudah tidak aktif.

DO bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polres Pariaman mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Rekomendasi