Polres Solok Selatan Tangkap Sopir Diduga Edar Sabu

satresnarkoba-polres-solok-selatan-tangkap-sopir-diduga-pengedar-sabu-di-koto-parik-gadang-diateh
Satresnarkoba Polres Solok Selatan Tangkap Sopir Diduga Pengedar Sabu di Koto Parik Gadang Diateh

Solok Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menangkap seorang sopir berinisial PCW (28) yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jorong Batukulambai, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak ke lapangan dan mengamankan PCW di lokasi.

Baca Juga

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra mengatakan, timnya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima aduan warga. Ia menyebut pelaku ditangkap saat petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka PCW di lokasi pada Selasa siang kemarin,” ujar Iptu Taufik Indra.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi 19 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, satu plastik klip bening tambahan, kaca pirex, kantong kresek hitam, alat hisap sabu atau bong rakitan dari botol plastik, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru laut.

Iptu Taufik Indra menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Atas perbuatannya, PCW dijerat ketentuan hukum terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Rekomendasi