Polres Agam Gagalkan Perdagangan 244 Burung Dilindungi

polres-agam-dan-bksda-cokok-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi,-ratusan-burung-disita
Polres Agam dan BKSDA Cokok Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, Ratusan Burung Disita

Agam – Tim gabungan Satreskrim Polres Agam dan BKSDA Resor Maninjau menggagalkan upaya peredaran 244 ekor burung dilindungi yang diduga akan dijual ke luar provinsi. Seorang pria berinisial KZ (47) turut diamankan karena kedapatan membawa satwa tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima BKSDA Resor Maninjau terkait dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi yang melintas di wilayah hukum Polres Agam. Setelah menerima laporan itu, petugas bergerak ke Kecamatan Ampek Nagari pada Sabtu (18/7/2026) malam.

Baca Juga

Petugas kemudian menghentikan satu unit minibus Toyota Avanza warna hijau tua di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, sekitar pukul 23.10 WIB. Saat pemeriksaan dilakukan, KZ diketahui berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.

Di dalam kendaraan, petugas menemukan tumpukan keranjang berisi 244 ekor burung dari berbagai jenis.

“Setelah diperiksa, di dalam mobil ditemukan tumpukan keranjang berisi total 244 ekor burung dari berbagai jenis,” kata Kasatreskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, Rabu (22/7/2026).

Dari pemeriksaan awal, KZ mengaku seluruh burung itu miliknya. Ia menyebut satwa tersebut dibeli dari seseorang di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, lalu hendak dibawa untuk dijual ke Provinsi Lampung.

Saat ini, KZ telah dibawa ke Mako Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Agam, seluruh barang bukti burung akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.

“Proses pelepasliaran ini nantinya dilakukan bersama oleh personel BKSDA, staf PN Agam, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam guna menjamin kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut,” ujar AKP Rinto.

Rekomendasi