Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian yang menyeret PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau PT AJIS, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21. HS diketahui merupakan pemegang saham pengendali perusahaan asuransi tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan proses penyerahan tersangka dilakukan di dua lokasi karena HS saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Proses penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena yang bersangkutan tengah menempuh masa hukuman dari perkara sebelumnya. Sementara untuk pelimpahan barang bukti secara fisik dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini bermula dari tidak dijalankannya perintah tertulis OJK oleh manajemen perusahaan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023.
Dalam surat itu, OJK meminta perusahaan segera membayar ganti rugi kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, perusahaan dinilai tidak kooperatif dan gagal memenuhi kewajiban tersebut. OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Untuk memulihkan hak pemegang polis, penyidik OJK menyita sejumlah aset milik tersangka. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp114 miliar.
Aset tersebut terdiri atas 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, ada deposito Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta saham di sebuah perusahaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK juga menyebut penanganan perkara ini dilakukan bersama sejumlah lembaga lain, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN.
Agus menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, dan melindungi konsumen serta masyarakat luas.







