Balikpapan – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dua isu yang dinilai mendesak dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026). Dua hal yang ia cermati adalah penurunan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur serta wacana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Nurhadi menyebut jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur turun sekitar 120 ribu dari 2025 ke 2026. Ia mendapat penjelasan bahwa penurunan itu terjadi karena program pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak berlanjut.
Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka alasan penghentian program tersebut. Menurut dia, perlu dipastikan apakah kondisi itu terkait kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat atau ada faktor lain yang memengaruhinya.
“Saya menanyakan kaitannya dengan penurunan peserta BPJS Ketenagakerjaan tingkat provinsi dari 2025 ke 2026. Turunnya sekitar 120 ribu peserta. Apakah karena anggaran pekerja rentan tidak berlanjut, atau ada faktor-faktor lain? Ini perlu dijelaskan,” ujar Nurhadi.
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah. Menurut dia, kelompok tersebut layak mendapat perlindungan karena jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar masyarakat, selain layanan kesehatan.
“Siapa pun kepala daerahnya, kita harus memiliki political will untuk melindungi pekerja rentan. Jaminan sosial merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Selain itu, Nurhadi juga menyoroti wacana pengenaan pajak terhadap manfaat JHT yang belakangan ramai dibicarakan publik. Ia menilai kebijakan tersebut harus dikaji dengan cermat agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Menurut dia, JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial yang ditujukan untuk melindungi pekerja. Karena itu, kebijakan perpajakan atas manfaat tersebut harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
“Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan sosial bagi pekerja. Karena itu, saya berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” pungkasnya.







