UNAND Dorong Transparansi Informasi Publik Di Era AI

kip-gandeng-unand-dorong-keterbukaan-informasi-publik-di-era-kecerdasan-buatan
KIP Gandeng UNAND Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Era Kecerdasan Buatan

Padang – Universitas Andalas menempatkan isu keterbukaan informasi publik di tengah diskusi kampus saat menggelar kuliah umum bertema transparansi di era kecerdasan buatan atau AI, Kamis (24/9/2026). Kegiatan bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era AI: Peluang, Risiko, dan Masa Depan Transparan” itu menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Fb.Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., sebagai pembicara utama.

Rektor Universitas Andalas, Dr. Efa Yonnedi, S.E., M.P.P.M., Akt., menilai kemajuan AI membuat batas antara informasi faktual dan keliru semakin samar.

Baca Juga

Menurut dia, sivitas akademika harus ikut ambil bagian dalam menahan laju misinformasi dan disinformasi di masyarakat.

“Misinformasi yang tersebar secara berulang-ulang di media bisa membuat hal yang tadinya tidak benar seolah-olah menjadi benar,” kata Efa.

Ia menambahkan, disinformasi dapat berdampak fatal bila tidak ditangani secara cermat. Bahkan, kata dia, klarifikasi sekali pun sering belum cukup untuk mengubah persepsi publik yang sudah terbentuk lebih dulu. Karena itu, ia meminta peserta lebih kritis dan teliti dalam memilah informasi, terlebih konten buatan manusia kini makin sulit dibedakan dari hasil komputasi AI.

Sementara itu, Ketua KIP Fb.Fx. Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa akses informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ia mendorong keterbukaan informasi publik dijalankan secara substansial, bukan hanya demi memenuhi syarat administratif.

Di UNAND, penerapan itu terlihat melalui integrasi materi keterbukaan informasi publik ke dalam kurikulum perkuliahan di Fakultas Hukum.

Handoko juga mengingatkan mahasiswa soal hak dan kewajiban mereka terkait informasi kampus. Namun, ia menegaskan tidak semua informasi bisa dibuka untuk umum.

“Ada informasi yang bisa disampaikan ke publik, ada pula yang dikecualikan. Baik pemberi maupun penerima informasi harus sama-sama memahami hak dan kewajibannya,” ujar Handoko.

Setelah kuliah umum, acara dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerja sama antara KIP dan UNAND, Sekretaris Universitas, serta Fakultas Hukum UNAND.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pimpinan fakultas dan lembaga di lingkungan Universitas Andalas untuk memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi