Polres Agam Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Manggopoh

polres-agam-ciduk-pengedar-narkoba-di-manggopoh,-34-paket-sabu-disita
Polres Agam Ciduk Pengedar Narkoba di Manggopoh, 34 Paket Sabu Disita

Lubuk Basung – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial AA (46) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (29/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,25 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan satu unit ponsel Vivo warna biru dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Hadi Dasmana. AA diamankan saat berada di teras depan sebuah rumah.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di teras depan sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, kami menemukan 34 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu,” kata IPTU Irfan, Rabu (30/9/2026).

Setelah ditangkap, AA bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Irfan, yang mewakili Kapolres Agam AKBP Masnoni, mengatakan penyidik kini menelusuri asal barang bukti tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri dari mana barang ini diperoleh dan kepada siapa saja rencananya akan diedarkan. Setiap rantai jaringan yang teridentifikasi pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penentuan pasal yang akan dikenakan masih menunggu hasil penimbangan berat bersih barang bukti, uji laboratorium, serta keterangan saksi dan tersangka.

Berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, kepemilikan atau peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat di atas 5 gram dapat dijerat pasal berlapis. Pasal 609 mengatur sanksi bagi pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut. Sementara Pasal 610 mengatur tindakan memproduksi, mengimpor, menyalurkan, hingga peran sebagai perantara, penjual, atau pembawa narkotika.

“Pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan fakta penyidikan. Jika unsur penguasaan maupun peredaran terpenuhi, kami terapkan sanksi pidana secara tegas dan profesional,” kata IPTU Irfan.

Polres Agam juga mengimbau masyarakat ikut membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Rekomendasi