Padang – Sebanyak 29.300,53 gram ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, Selasa (8/7/2025). Barang bukti ini merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus narkotika yang berbeda.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Riki Yanuarfi menambahkan, berkat kerja keras dan sinergi antar penegak hukum, ribuan generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Pemusnahan ini juga selaras dengan tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, yaitu “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045.”
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa (10/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Pasaman Barat. Tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat berhasil menangkap RP (22) di Jembatan Taming Batahan, Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjemputan ganja dari Penyabungan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja di dalam karung yang dibawa oleh RP. RP mengakui bahwa dirinya membawa ganja tersebut dari Penyabungan menuju Pasaman Barat. Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit handphone Samsung. RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total ganja yang dimusnahkan dari kasus ini mencapai 13.984,16 gram.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (19/6/2025) di wilayah Bukittinggi dan Agam. Tim dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bersama BNNK Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu AF (20), AR (24), dan HF (18). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjemputan ganja dari Bukittinggi yang akan dibawa menuju Penyabungan.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil sedan Honda Genio berwarna hitam doff di Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Setelah dilakukan interogasi, AF mengakui bahwa dirinya menyembunyikan ganja di tumpukan daun kering yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 17 paket besar ganja dan 9 paket kecil ganja. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan S (54) di Solok Selatan.
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari kasus ini, termasuk 1 unit mobil Honda Genio, 6 unit handphone, dan 1 buah kartu debit BRI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total ganja yang dimusnahkan dari kasus ini adalah 15.316,37 gram.







