Polisi Tangkap Buronan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pasbar

sempat-buron-15-bulan,-polisi-berhasil-meringkus-pelaku-pencabulan-anak-tiri-di-pasbar
Sempat Buron 15 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pasbar

Dharmasraya – Setelah buron sekitar 15 bulan, AE (37), pria yang diduga mencabuli anak tirinya, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Dharmasraya, Minggu (17/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan tim gabungan tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan operasi penangkapan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Februari 2025. Laporan tersebut berawal dari pengaduan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” kata Iptu A. Agung dalam keterangan pers, Selasa (19/5/2026).

Pengejaran dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa AE berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Tim lalu berkoordinasi dengan Opsnal Polres Dharmasraya untuk memastikan lokasi persembunyian pelaku. Setelah titiknya terverifikasi, petugas bergerak ke Dharmasraya pada Jumat (15/5/2026).

Setiba di lokasi, polisi belum langsung menemukan AE. Penyisiran dan pendalaman informasi kemudian dilakukan selama dua hari hingga petugas memperoleh lokasi pasti persembunyian tersangka.

Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan mendatangi rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di tempat itu, AE berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.

Dari pemeriksaan, AE diduga mencabuli anak tirinya sejak Januari 2025 di rumah mereka di Kecamatan Pasaman. Korban yang disamarkan dengan nama “Bunga” mengaku peristiwa itu terjadi delapan kali.

Atas perbuatannya, AE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan perlindungan bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait