Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Bank Nagari

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada debitur konvensional dan syariah sepanjang 2022 hingga Mei 2025.

“Kini sudah ditetapkan tiga tersangka. Kasus ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Menurut dia, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus. Di antaranya memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha beserta agunannya, serta memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Dana kredit kemudian dicairkan terhadap 125 debitur tersebut.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan adanya fraud atau penyimpangan.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial REP selaku pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang bertugas mencari data debitur.

“Motifnya untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ujar Purwanto.

Penyidik juga menyita 132 dokumen barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas surat keputusan, dokumen pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan debitur.

REP dan HWH dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara MS dijerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan/atau Pasal 63 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun.

Hingga kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Penyidik Polda Sumbar juga masih melengkapi petunjuk jaksa atau P19 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap P21.

Rekomendasi