Limapuluh Kota – Aparat gabungan di Limapuluh Kota memusnahkan sabu dan sejumlah barang rampasan lain di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Pangkalan, Rabu (7/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika dan 7 perkara tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Koto Baru, Gemilang Sulistyo. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dulu diverifikasi di hadapan aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut turut dikawal Satresnarkoba Polres 50 Kota bersama Polsek Pangkalan. Hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal dan Kapolsek Pangkalan AKP Hendra untuk memastikan proses berjalan ketat pada setiap tahap.
Hendra mengatakan, sinergi antarlembaga menjadi syarat penting agar penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel. Menurut dia, langkah itu juga dibutuhkan untuk mencegah barang bukti tindak pidana disalahgunakan kembali.
“Polri akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Sinergitas dengan Kejaksaan dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang tegas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sinergi dengan Kejaksaan dan unsur Forkopimca juga terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lima Puluh Kota tetap kondusif.







