Padang – Tergiur judi online, seorang pria di Kota Padang nekat membuat laporan palsu kasus pembegalan. MF (31), warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya terbongkar.
Awal mula kejadian pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, saat MF melaporkan diri ke Polresta Padang sebagai korban pembegalan di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Ia mengaku kepada petugas bahwa saat melintas, dirinya dipepet oleh dua orang tak dikenal yang kemudian memukul pinggangnya dan membawa kabur sepeda motor miliknya.
Namun, fakta berkata lain. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa tidak ada indikasi pembegalan seperti yang dilaporkan MF. Hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian tidak mendukung klaimnya. Kecurigaan petugas semakin menguat saat mendapati keterangan MF yang berubah-ubah dan tidak konsisten.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, pada Sabtu (12/7/2025) menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman intensif terkait laporan tersebut. “Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang seharga Rp2 juta,” jelasnya.
Terdesak dengan bukti-bukti yang ada, MF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggadaikan sepeda motornya untuk modal berjudi dan takut dimarahi istrinya. Laporan palsu tersebut dibuat sebagai upaya untuk menutupi perbuatannya.
Selain sepeda motor yang digadaikan, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, MF terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kompol Muhammad Yasin secara tidak langsung menyampaikan, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya judi online dan konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.







