Polres Solok Selatan Gerebek Tambang Ilegal, Penambang Kabur Tinggalkan Alat

tinggalkan-alat-bukti!-penambang-emas-ilegal-di-solok-selatan-kocar-kacir-digerebek-polisi
Tinggalkan Alat Bukti! Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Kocar-Kacir Digerebek Polisi

Solok Selatan – Polres Solok Selatan meningkatkan upaya pemberantasan penambangan emas ilegal (PETI) yang meresahkan warga dengan menindak tegas para pelaku di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining memusnahkan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan pelaku pada Rabu (15/10/2025).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Benar, tim kami telah turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Ini merupakan bagian dari komitmen kami,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga

Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Saat tim Satgas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Hengki, S.M., tiba di lokasi, para pelaku tambang ilegal telah melarikan diri.

Sebagai tindakan tegas, tim gabungan memusnahkan barang bukti berupa box kayu (asbuk) yang berfungsi sebagai alat penyaring material tambang dengan cara membakarnya di lokasi. Petugas juga memasang spanduk berisi larangan keras melakukan aktivitas illegal mining di beberapa titik strategis.

“Meskipun pelaku tidak ditemukan di tempat, kami tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan peralatan mereka agar tidak dapat digunakan kembali,” tambah Kapolres. Ia memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan angka penambangan ilegal dan memberikan efek jera.

Aktivitas penambangan emas ilegal di Solok Selatan menimbulkan dampak negatif yang serius bagi lingkungan dan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari sungai dan tanah, meracuni ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang. Secara ekologis, kegiatan ini juga memicu deforestasi, erosi, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa pelaku PETI dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang UU Minerba, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika menemukan kegiatan penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar.

Rekomendasi