Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas badan jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer, menyatakan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sebelumnya, kami sudah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pemilik bangunan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Namun, teguran tersebut tidak mereka hiraukan,” ujarnya secara langsung.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Harvi menambahkan bahwa pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Kami bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus aktif melakukan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum serta mematuhi Perda yang berlaku,” pungkas Harvi.







