Padang – Pemerintah Kota Padang berupaya meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dengan melantik tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) yang baru. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan mewujudkan target penambahan 6.000 sambungan rumah baru setiap tahunnya.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin langsung pelantikan yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (31/10). Fadly menekankan bahwa peran Dewas sangat krusial dalam mewujudkan visi Kota Padang sebagai Kota Pintar dan Kota Sehat.
“Dalam konsep Smart City terdapat elemen seperti Smart Government, Smart Environment, Smart Society dan lainnya. Sedangkan Kota Sehat berarti sehat infrastrukturnya, sehat masyarakatnya, dan kuat daya dukung lingkungannya. Nilai-nilai ini harus tercermin dalam kinerja Perumda AM,” ujar Fadly Amran.
Tiga anggota Dewas yang dilantik adalah Didi Aryadi sebagai Ketua Dewas, serta Hayattul Riski dan Risandi Hidayat sebagai anggota. Fadly Amran menargetkan peningkatan jumlah pelanggan Perumda Air Minum menjadi 180.000 sambungan dalam lima tahun ke depan.
Fadly Amran juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas produksi air. “Kapasitas produksi air kini sekitar 1.825 liter per detik. Ke depan harus terus ditingkatkan agar mampu menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih, mulai dari tekanan air yang lemah hingga pemadaman berkala. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua,” tegasnya.
Menanggapi pelantikan tersebut, Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang, Didi Aryadi, menyatakan kesiapannya untuk segera bekerja. Ia mengatakan Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan rutin terhadap operasional perusahaan, termasuk kegiatan infrastruktur, pengadaan, dan operasional, agar berjalan efektif dan efisien.
“Setelah pelantikan, kami langsung fokus menyelesaikan sejumlah kewajiban Dewan Pengawas. Pertama, penyusunan Rencana Bisnis dan RKAP Tahun 2026 yang harus diserahkan paling lambat 30 November. Dokumen ini akan kami siapkan untuk diserahkan kepada KPM, untuk disetujui sebelum batas waktu tersebut,” pungkas Didi Aryadi.







