Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Sebagai Tersangka Korupsi Nikel

kejaksaan-agung-tetapkan-ketua-ombudsman-tersangka-korupsi-nikel
Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Penetapan itu menjadi sorotan publik, sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Hery.

Supratman mengatakan baru mendengar kabar penetapan tersangka tersebut dan belum memahami duduk perkara yang dimaksud. “Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kementerian Hukum, kata dia, tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti itu diperoleh melalui rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan langkah hukum lain yang dilakukan tim di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Pos terkait