Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kini tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Proyek yang menelan anggaran Rp24,9 miliar dari APBN tahun 2019 dan 2020 ini diduga bermasalah karena adanya penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengungkapkan bahwa penyidikan telah berjalan sejak April 2025. “Penyidikan ini kami lakukan setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerusakan fisik pada dermaga,” ujarnya di Padang, Jumat (7/11/2025).
Menurut Rasyid, penyelidikan awal menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini mengakibatkan sebagian bangunan dermaga roboh atau amblas hingga kedalaman 1,7 meter.
“Tim penyidik juga telah mengantongi bukti awal terkait dugaan modus pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,” imbuhnya. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, tim penyidik menemukan fakta bahwa sebagian fasilitas dermaga belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana proyek, serta ahli konstruksi.
“Kami terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana proyek tersebut. Jika alat bukti sudah mencukupi, kami akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rasyid.
Kejati Sumbar menjamin bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau ini akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.







