Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menangkap seorang residivis perempuan berinisial SF (22) atas dugaan pencurian di sebuah minimarket. Pelaku yang dikenal dengan panggilan Cipa ini ditangkap pada Sabtu (15/11/2025) malam di kawasan Ulak Karang, setelah polisi mengidentifikasi dirinya melalui rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak minimarket terkait kejadian pencurian tersebut,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Menurut keterangan polisi, SF diduga melakukan pencurian pada Kamis (13/11/2025) pagi di X Mart Ulak Karang, Jalan S Parman Nomor 137. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura berbelanja, kemudian memasukkan sejumlah barang ke dalam tas tanpa membayar di kasir.
“Pelaku memanfaatkan situasi toko yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya,” kata Kompol Yasin. Setelah berhasil membawa kabur barang curian, SF diduga menghabiskan barang-barang tersebut di tempat tinggalnya.
Keberadaan SF di X Mart Ulak Karang pada Sabtu malam terendus oleh pegawai toko yang kemudian menghubungi Tim Klewang. Petugas yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana segera mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi, SF mengakui perbuatannya. Meskipun barang bukti tidak ditemukan, pengakuan pelaku dan rekaman CCTV menjadi bukti kuat untuk menjeratnya. “Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yasin.







