Satpol PP Gerebek Warung Kopi Ilegal Berkat Laporan Warga Padang

berkat-laporan-warga,-warung-kopi-jual-minol-dan-tuak-tanpa-izin-di-padang-digerebek-satpol-pp
Berkat Laporan Warga, Warung Kopi Jual Minol dan Tuak Tanpa Izin di Padang Digerebek Satpol PP

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebuah warung kopi di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol dan satu jeriken tuak di lokasi. “Kami menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan satu jeriken tuak yang tidak memiliki izin,” ungkap Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, pada Kamis (11/12/2025).

Bacaan Lainnya

Barang bukti berupa minuman beralkohol dan tuak tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memanggil pemilik warung kopi untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Selain mengamankan minuman beralkohol dan tuak, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk diproses lebih lanjut,” jelas Chandra.

Chandra Eka Putra mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa respon cepat terhadap aduan masyarakat merupakan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menciptakan suasana yang tertib dan aman di seluruh wilayah kota.

Pos terkait