Bukittinggi – Ancaman lunturnya nilai-nilai luhur adat dan budaya Minangkabau akibat maraknya persoalan sosial seperti narkoba, LGBT, seks bebas, dan tawuran pelajar menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan para pemangku adat. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Jefrinal Arifin, SH, M.Si, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang kaya mulai ditinggalkan masyarakat.
“Ini adalah tanda bahwa nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang sangat kaya sudah mulai tidak menjadi pegangan hidup bagi masyarakat kita sekarang,” tegas Jefrinal Arifin saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat di Hotel Rocky, Bukittinggi, Jumat (12/12/2025).
Ia menekankan pentingnya peran aktif para niniak mamak dan bundo kanduang dalam mentransfer nilai-nilai adat dan budaya kepada generasi muda. Jefrinal Arifin juga mengingatkan agar metode penyampaian disesuaikan dengan pola pendekatan generasi saat ini. “Dalam transfer ilmu tersebut, kami berharap tentunya pemangku adat menyampaikan dengan cara kekinian, karena generasi saat ini sangat berbeda pola pendekatannya,” ujarnya.
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Dinas Kebudayaan Sumbar dan Anggota DPRD Komisi V, Syofian Hendri, ini bertujuan untuk mengatasi situasi genting tersebut. Jefrinal Arifin optimis bahwa pewarisan nilai secara adaptif dapat menyelesaikan permasalahan sosial yang ada. Ia kembali mengingatkan falsafah utama hidup orang Minang, “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” yang menegaskan bahwa segala bentuk keburukan bertentangan dengan ajaran adat dan agama.
“Ini adalah pekerjaan berat kita bersama. Mesti tercipta sebuah kolaborasi yang solid di antara semua pemangku kepentingan,” tutupnya, menekankan perlunya kerjasama erat dari berbagai pihak.
Bimbingan teknis ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Desember 2025, dengan peserta dari Sijunjung, Sawahlunto, dan Tanah Datar. Sejumlah narasumber terkemuka akan hadir, termasuk Dr. H. Jefrinal Arifin yang akan membahas Implementasi UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Syofian Hendri mengenai Peran Legislatif dalam Pemajuan Adat dan Budaya Minangkabau.







