Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dibekukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
SK pembekuan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang ditandatangani Mahyeldi pada 29 Desember 2023.
Pembekuan KI Sumbar ini menuai protes dari kalangan aktivis keterbukaan informasi publik.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) HM Nurnas, Adrian Tuswandi, dan Novrianto menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kecaman mereka atas keputusan Gubernur Sumbar.
“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas.
“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya,” ujar Novrianto.
HM Nurnas menilai, pembekuan KI Sumbar merupakan tindakan yang tidak berdasar. Menurut dia, tidak ada kewenangan bagi Gubernur untuk membubarkan KI. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujar HM Nurnas.
Ia mempertanyakan dasar yang dipakai Gubernur Sumbar untuk membekukan KI Sumbar. Menurutnya, dengan mencabut SK perpanjangan, sama saja Gubernur Sumbar telah membubarkan KI Sumbar.
“Kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong. Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya,” ujar HM Nurnas.
Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi juga menilai, pembekuan KI Sumbar merupakan kekeliruan. Menurutnya, SK Gubernur Sumbar tersebut sangat mudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.
Meskipun demikian, Adrian Tuswandi menduga, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi dengan membekukan KI Sumbar. Hal tersebut karena proses pembentukan KI Sumbar periode ketiga masih berlarut-larut di DPRD Sumbar.
“Semua tahu kalau KI Sumba periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar, mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orang nya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi.







