Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan beberapa rumah kos di kawasan Ulak Karang pada Rabu (24/12/2025) setelah menerima laporan warga tentang dugaan keberadaan pasangan tidak resmi yang menimbulkan keresahan.
Penertiban itu dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, didampingi Kasi Operasi Harvi sebagai respons cepat atas aduan masyarakat. “Tim bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Rozaldi.
Petugas mengamankan sembilan orang—enam perempuan dan tiga laki-laki—kemudian membawa mereka ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas yang diduga melanggar norma telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. “Akibat aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut, membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, Satpol PP hadir melakukan upaya penertiban sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Chandra.
Chandra juga meminta peran aktif warga dalam melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing agar petugas dapat segera menindaklanjuti.
Proses pendataan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.







