Sawahlunto – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di daerah pemilihannya sebagai wujud komitmen memerangi narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Bagas Panyusunan Nasution, menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar aturan, melainkan komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. “Perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi bentuk komitmen bersama pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Bagas saat sosialisasi di Talawi, Sawahlunto, Jumat (24/10).
Bagas menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam mencegah peredaran narkoba. Ia menilai penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial dan moral yang dapat merusak masa depan daerah.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya tahu bahaya narkoba, tetapi juga tahu apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya. Edukasi sejak dini, pengawasan keluarga, dan sinergi antar lembaga sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Perda No. 9 Tahun 2018 mengatur peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi kegiatan pencegahan, rehabilitasi, hingga pembinaan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Bagas berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kesadaran hukum dan moral di tengah masyarakat.
“Sumatera Barat memiliki nilai-nilai adat dan agama yang kuat. Nilai inilah yang harus dijadikan benteng dalam melawan narkoba. Jika kita semua bersatu, Sumbar bisa menjadi daerah bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.







