Bandar Sabu Pasaman Diringkus! Polisi Sita Banyak Bukti

bandar-narkoba-jaringan-pasaman-diciduk-dalam-operasi-antik,-seorang-wanita-dengan-7-paket-sabu-diamankan
Bandar Narkoba Jaringan Pasaman Diciduk dalam Operasi Antik, Seorang Wanita dengan 7 Paket Sabu Diamankan

Pasaman – Polres Pasaman berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial MA alias M (34), warga Andilan Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kec. Duo Koto, pada Senin (30/6/2025). Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai bandar sabu.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam. “Tersangka sudah lama menjadi target operasi kami,” ujarnya. Penangkapan ini sendiri merupakan bagian dari Operasi Antik yang tengah berlangsung.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi tujuh paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan penandaan angka 1 hingga 7, dua plastik klip bening bertanda A dan B, selembar potongan kertas putih, selembar potongan tisu putih, sebuah kaca pirek berisi sisa sabu, sebuah tabung kaca kecil dengan batangan plastik runcing, sebuah kotak rokok Sampoerna Mild, sebuah plastik klip bening besar berisi 17 plastik klip kecil, sebuah kaca pirek, sebuah tabung plastik Mini Tube, serta sebuah handphone Vivo biru yang berisi dua kartu SIM.

Kapolres Muhammad Agus Hidayat menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2). “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya pada Rabu (2/7/2025).

Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga menjelaskan bahwa Operasi Antik yang digelar sejak 23 Juni dan akan berlangsung hingga 7 Juli 2025 ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika secara tuntas di wilayah hukum Polres Pasaman.

Pos terkait