BNNP Sumbar Bongkar Jaringan, Sita 100 Kg Ganja!

bnnp-sumbar-gagalkan-peredaran-100-kilogram-ganja-di-bukittinggi,-empat-pelaku-diciduk
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Ganja di Bukittinggi, Empat Pelaku Diciduk

Bukittinggi – Empat orang pedagang asal Bukittinggi dan sekitarnya, berinisial JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29), harus berurusan dengan hukum setelah tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, BNNK, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar menciduk mereka terkait kepemilikan 100 kilogram ganja kering. Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Kamis (17/7/2025) dini hari.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika skala besar ini adalah bukti nyata komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sumatera Barat.

Baca Juga

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (16/7/2025) tentang adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan Payakumbuh. Menanggapi informasi tersebut, Brigjen Pol Riki menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat. “Merespons cepat informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, kita langsung menggelar rapat persiapan. Sejam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, tim BNNK Pasaman Barat bergerak cepat menuju perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara untuk melakukan pengintaian di titik yang telah ditentukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/7/2025).

Tim gabungan BNNP dan BINDA Sumbar kemudian melakukan apel persiapan di kantor BNNP Sumbar pada pukul 19.00 WIB sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjemputan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim menerima informasi bahwa proses pemuatan ganja telah selesai dan kurir sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Barat. Estimasi perjalanan dari lokasi pemuatan diperkirakan memakan waktu 4 hingga 5 jam.

Pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim pengintai berhasil mengidentifikasi dua kendaraan yang mencurigakan, yaitu mobil Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS. Tim langsung mengamankan kedua kendaraan beserta pengemudi dan penumpangnya.

Brigjen Pol Riki menambahkan, penggeledahan terhadap kedua mobil tersebut membuahkan hasil. “Hasil penggeledahan tak terbantahkan. Petugas menemukan 100 paket besar narkotika jenis ganja kering dengan total bruto 100 kilogram yang disimpan rapi di dalam kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Selain menyita ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tujuh unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi, uang tunai Rp 1.255.000, serta dua unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai alat transportasi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Brigjen Pol Riki menegaskan, “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNNP Sumbar dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” pada Jumat (18/7/2025).

Rekomendasi