Padang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring untuk seluruh siswa PAUD, SD, dan SMP selama dua hari, mulai Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026), menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan PJJ akibat Kondisi Kabut Asap yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, pada Kamis (8/10/2026).
Yopi mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
PJJ ini bersifat wajib bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diminta hadir di sekolah untuk memandu pembelajaran melalui platform digital atau media komunikasi yang telah disepakati.
Guru juga diminta menyampaikan materi secara efisien dan proporsional agar siswa tidak terbebani. Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring akan dicatat sebagai rekapitulasi kehadiran harian.
Disdikbud Kota Padang turut meminta orang tua dan wali murid berperan aktif mendampingi anak selama jam belajar serta memastikan mereka tetap berada di rumah.
Jika ada keperluan mendesak di luar rumah, anak-anak diwajibkan mengenakan masker medis untuk mengurangi risiko paparan ISPA akibat kabut asap.
Terkait kemungkinan perpanjangan atau perubahan pola belajar pada pekan depan, Yopi menyebut kebijakan PJJ ini masih bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
“Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ke depan akan diarahkan secara situasional, fleksibel, dan berbasis kebutuhan lapangan,” ujar Yopi Krislova, Kamis (8/10/2026).







