DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan Solok Selatan

dprd-dan-pemprov-sumbar-gencarkan-sosialisasi-pajak-air-permukaan-di-solok-selatan
DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Solok Selatan

Solok Selatan – Pajak air permukaan (PAP) harus dilaksanakan bersama agar efektivitasnya optimal karena merupakan amanah Undang‑Undang, tegas Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat sosialisasi PAP yang digelar DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan yang menghadirkan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda setempat, Kepala BPKD Solok Selatan serta perwakilan industri dan perusahaan di lingkungan Solok Selatan itu merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan DPRD bersama Pemprov di enam kabupaten/kota sebelumnya; Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Evi menjelaskan bahwa PAP bukanlah objek pajak baru karena telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga semua pihak, termasuk wajib pajak dan pemerintah daerah, berkewajiban menaati ketentuan itu. Ia menegaskan bahwa wajib pajak PAP tidak hanya PDAM dan PLTA, melainkan semua perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersil.

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” ujar Evi.

Menurut Evi, pemungutan PAP di Sumbar telah dilaksanakan sejak 2023 dan peraturan daerah serta peraturan gubernur terkait sudah disusun, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Hasil kajian bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar menemukan sejumlah item yang terlewat sehingga perlu disempurnakan dan dioptimalkan. Ia menambahkan perusahaan yang memanfaatkan aliran sungai, aliran air hujan, danau serta sumber air serupa juga termasuk wajib pajak PAP.

Evi menekankan pengoptimalan pemungutan PAP penting bagi fiskal daerah untuk menutup kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pusat yang mengurangi dana transfer. “Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” tambahnya.

Mewakili gubernur, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi menyatakan PAP bukan sekadar urusan teknis, melainkan strategi untuk kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia mengingatkan dasar konstitusional pengelolaan sumber daya alam: “PAP ini induk dasarnya adalah Undang‑Undang Dasar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar‑besar kemakmuran rakyat.”

Medi juga menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pengelolaan air permukaan berada pada kewenangan provinsi, sementara pengelolaan air tanah menjadi kewenangan kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa air permukaan bukan milik perorangan atau kelompok dan pemanfaatannya harus mengikuti regulasi pemerintah.

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi meminta dukungan semua unsur untuk bersama‑sama mendukung pelaksanaan pembangunan provinsi dan kabupaten/kota agar berjalan optimal demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat. “Semua unsur kami minta ikut bersama‑sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Pos terkait