Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan integrasi retribusi sampah ke dalam tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Langkah ini dinilai akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menertibkan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Yosrizal Effendi, mengungkapkan bahwa penggabungan retribusi sampah ke tagihan PDAM akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan dana. “Pungutan ini bukan untuk kepentingan PDAM, tetapi masuk ke PAD,” ujarnya, Jumat (11/10). Dana tersebut, lanjutnya, akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan disalurkan kepada lembaga pengelola sampah (LPS) di setiap wilayah.
Yosrizal menjelaskan, sistem pembayaran yang lebih teratur ini akan berdampak positif pada kinerja 104 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang ada di Kota Padang. Setiap LPS bertanggung jawab melayani sekitar 500 rumah tangga.
“Dulu banyak warga yang menunggak atau tidak membayar iuran sampah karena sistemnya manual. Sekarang dengan ditarik lewat PDAM, pembayaran jadi lebih pasti dan efisien,” kata Yosrizal.
Dengan sistem baru ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat mempermudah mekanisme pembayaran dan memastikan seluruh rumah tangga berkontribusi dalam pengelolaan kebersihan kota. Yosrizal menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi Kota Padang untuk menjadi kota yang bersih, tertib, dan berwawasan lingkungan. Ia juga berharap kesadaran dan disiplin masyarakat dalam membuang serta memilah sampah akan meningkat.







