Padang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga Rp120 juta. Penangkapan berlangsung dalam Operasi Sikat Singgalang 2025 pada Sabtu (18/10/2025) pagi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Riko Febrianto (42), warga Surantih, Pesisir Selatan, dan Ferli Mustika Ramadhan (35), warga Berok Gunung Pangilun, Padang Utara. Mereka ditangkap di Pos Ronda Gang Atlas I, Ulak Karang Utara.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Lebih lanjut, AKP Yuliadi menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku. “Kami juga sedang berupaya mencari barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.







