Jakarta – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 anjlok ke angka 66,43, menempatkan Indonesia dalam kategori “kurang” atau zona merah. Penurunan drastis lebih dari sembilan poin dibandingkan tahun sebelumnya (75,65) ini menjadi catatan terburuk sejak IKIP dijadikan instrumen pengukuran nasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen transparansi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Peluncuran IKIP Nasional 2025 oleh Komisi Informasi Pusat pada 15 Desember 2025 menandai kebijakan yang mengkhawatirkan. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi demokrasi yang esensial, sejalan dengan Astacita pemerintahan dan hak asasi warga negara.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan jantung demokrasi modern,” tegas Ketua Komisi Informasi Pusat, yang namanya tidak disebutkan dalam rilis, saat peluncuran IKIP. Ia menekankan bahwa hak atas informasi dijamin konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penurunan skor nasional ini ironisnya berbanding terbalik dengan capaian sejumlah provinsi yang berhasil meraih skor di atas 70, bahkan masuk kategori “atas”. Daerah Istimewa Yogyakarta memimpin dengan 74,91, diikuti Nusa Tenggara Barat (74,76), Kalimantan Utara (74,23), Jawa Barat (73,93), Jawa Tengah (73,49), Bali (73,08), DKI Jakarta (72,32), dan Jawa Timur (72,28). Sumatera Barat pun masih unggul dengan skor 69,90 di peringkat kesepuluh, melampaui rata-rata nasional.
Fakta ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi sangat bergantung pada komitmen kepemimpinan dan keseriusan kebijakan. “Negara, sebagai pemegang mandat konstitusional, justru kalah dari sebagian daerahnya sendiri dalam urusan transparansi,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Penurunan IKIP Nasional memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prioritas keterbukaan informasi dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Padahal, informasi merupakan hak dasar warga negara untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan.
IKIP mengukur keterbukaan informasi melalui empat faktor utama: politik, hukum, ekonomi, dan sosial, yang mencerminkan ekosistem demokrasi informasi. Faktor politik, khususnya, menilai sejauh mana kepemimpinan dan iklim kekuasaan mendukung transparansi.Jakarta – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 menjadi sorotan utama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif di era kepemimpinan Prabowo-Gibran. Hasil indeks ini diharapkan tidak hanya menjadi laporan tahunan, melainkan landasan konkret untuk perbaikan kebijakan dan penguatan kelembagaan, terutama dalam memastikan hak publik untuk mengetahui.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menegaskan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia. “IKIP 2025 sejatinya adalah potret kualitas demokrasi, bukan sekadar kinerja administratif birokrasi,” ujar Usman Kansong. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan visi pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya, sebagaimana tertuang dalam dokumen visi Astacita. Tanpa transparansi, kebijakan akan kehilangan legitimasi, partisipasi publik melemah, dan kepercayaan masyarakat tergerus.
IKIP 2025 dipandang sebagai alarm dini sekaligus peluang koreksi arah bagi pemerintahan di tahun-tahun awal. Keterbukaan informasi merupakan implementasi demokrasi yang sesungguhnya, yang tidak hanya diwujudkan melalui pemilu, tetapi juga dalam keseharian penyelenggaraan negara melalui akses informasi, ruang partisipasi, dan mekanisme pengawasan publik. Ketika informasi dipersulit atau ditutup, substansi demokrasi akan hilang dan hak asasi warga negara tereduksi.
Untuk memperkuat fondasi demokrasi informasi, Presiden Prabowo didorong untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi. Penguatan ini dapat dilakukan melalui peningkatan kewenangan, dukungan anggaran, serta penempatan posisi strategis Komisi Informasi dalam arsitektur pengawasan pemerintahan. Komisi Informasi harus diposisikan sebagai pilar demokrasi yang memastikan hak publik untuk tahu dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik, bukan sekadar lembaga pelengkap.
Sejalan dengan itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI didesak untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Revisi ini krusial agar UU KIP lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, praktik pemerintahan modern, serta kebutuhan perlindungan hak atas informasi di era disrupsi. Revisi UU KIP juga bertujuan memperkuat sanksi, memperjelas kewajiban badan publik, dan menutup celah pembatasan informasi yang kerap disalahgunakan. Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi fase krusial untuk menanamkan fondasi demokrasi informasi yang kuat.Jakarta -, Keterbukaan informasi merupakan kewajiban konstitusional negara kepada warganya dalam sistem demokrasi. Hal ini ditegaskan oleh Usman, yang menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah.
Usman menyatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 harus menjadi landasan untuk mengoreksi kebijakan dan memperkuat kelembagaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik.
“IKIP 2025 harus menjadi pijakan koreksi kebijakan dan penguatan kelembagaan agar pelayanan publik semakin baik dan transparan,” ujar Usman dalam sebuah kesempatan.
Ia berharap, hasil dari IKIP 2025 dapat mendorong instansi pemerintah untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diharapkan dapat meningkat secara signifikan.







