Dharmasraya – Kontras dengan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menuai sorotan tajam usai melakukan pembelian dua unit mobil dinas baru senilai total Rp 1,4 miliar. Pembelian mobil mewah ini diperuntukkan bagi operasional Wakil Ketua I dan II DPRD, Jumat (27/6/2025), di tengah keluhan warga terkait jalan rusak dan jembatan darurat.
Kondisi jalan berlubang yang menganga lebar dan jembatan darurat dari papan kayu rapuh menjadi pemandangan sehari-hari di Dharmasraya, Sumatera Barat. Kondisi ini tak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menghambat distribusi hasil bumi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, Jumat (27/6/2025). “Kalau nunggu pemerintah, bisa-bisa jembatan ini ambruk duluan,” ujarnya usai berpartisipasi dalam pembangunan jembatan penghubung ke ladang. Ia menambahkan, setelah swadaya masyarakat, pemerintah hanya hadir dengan pendampingan seremonial.
Fenomena warga yang terpaksa merogoh kocek pribadi untuk membangun fasilitas umum menjadi hal yang lumrah di Dharmasraya. Janji-janji perbaikan jalan dan jembatan, menurut warga, seringkali hanya menjadi wacana belaka.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengakui adanya keterbatasan fiskal. Mereka mengklaim telah menggandeng perusahaan melalui program CSR dan mengandalkan gotong royong warga untuk mengatasi masalah infrastruktur. Pemerintah berdalih, langkah ini diambil demi fokus pada prioritas pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Namun, pembelian dua unit mobil dinas baru jenis Honda Civic RS E HEV, masing-masing senilai Rp 730 juta, untuk Wakil Ketua I dan II DPRD Dharmasraya, memicu kemarahan publik. Warga menilai, pembelian mobil dinas baru di tengah kondisi infrastruktur yang memprihatinkan adalah tindakan yang tidak adil.
Seorang warga yang baru saja berjuang memperbaiki jembatan di wilayahnya, Jumat (27/6/2025), menyindir, “Ironis kalau katanya efisiensi, kenapa justru beli mobil baru? Apa ini yang disebut penghematan?”
Kemarahan warga bukan hanya soal angka atau merek kendaraan, tetapi tentang rasa keadilan. Mereka merasa terluka ketika diminta bersabar menghadapi jalan berlubang dan berpartisipasi memperbaiki jembatan, sementara para elit menikmati kenyamanan berlapis.
Padahal, negara memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Pasal 273 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menegaskan, pemerintah dapat dipidana jika lalai memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan. KUH Perdata Pasal 1365 juga membuka ruang ganti rugi bagi warga yang dirugikan akibat kelalaian tersebut.
Di tengah kondisi yang memprihatinkan ini, warga Dharmasraya masih berharap agar pemerintah benar-benar memprioritaskan kepentingan rakyat. Mereka berharap agar pemerintah hadir dengan jalan yang layak, jembatan yang kokoh, dan kebijakan yang menempatkan rakyat kecil di tempat terhormat.
Bagi warga Dharmasraya, yang terpenting bukanlah mobil baru yang terparkir megah di halaman kantor pemerintahan, melainkan jembatan yang tak roboh saat dilintasi, jalan yang tak membuat ban pecah, dan anak-anak yang bisa pergi sekolah tanpa takut tercebur ke sungai.







