Kabupaten Solok – Pemerintah Kabupaten Solok memperketat aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin, terutama terkait kehadiran dalam apel pagi setiap hari Senin. Sanksi yang lebih berat akan diberlakukan bagi ASN yang mangkir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, menegaskan kebijakan “zero tolerance” ini saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati, Senin (20/10/2025). “Kedepan yang terkait dengan tidak hadir apel hari Senin hukumannya akan lebih berat dibandingkan dengan tidak hadir di hari biasa, ini menjadi warning bagi kita semua,” kata Medison di hadapan para staf ahli, asisten bupati, kepala OPD, ASN, dan tenaga honorer.
Selain masalah kehadiran, Medison juga menyoroti pentingnya kerapian dan kedisiplinan dalam berpakaian dinas. Menurutnya, pakaian dinas bukan sekadar seragam, melainkan simbol etika, profesionalitas, dan wibawa pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Medison menyampaikan informasi mengenai penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Solok. Dinas Sosial, RSUD Arosuka, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menjadi fokus penilaian terkait kepatuhan pelayanan publik dan potensi terjadinya mal administrasi.
“Hari ini akan ada penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ke beberapa OPD kita, terkait kepatuhan pelayanan publik dan penilaian mal administrasi. Terimakasih sudah mempersiapkan tim guna mendampingi penilaian Ombudsman,” ujar Medison.
Medison juga mengingatkan seluruh aparatur untuk terus berkomitmen terhadap visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, yaitu menjadi pemerintahan yang melayani masyarakat. Ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh berkurang, meskipun ada keterbatasan dalam pembangunan atau efisiensi anggaran.







