Pemko Padang Gandeng IPWL Cegah Narkoba Remaja

putus-rantai-narkoba-di-kalangan-remaja,-pemko-padang-gandeng-ipwl-karunia-insani
Putus Rantai Narkoba di Kalangan Remaja, Pemko Padang Gandeng IPWL Karunia Insani

Padang – Pemerintah Kota Padang menyatakan siap memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dengan menggandeng Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Karunia Insani Cabang Sumatera Barat. Dukungan ini diarahkan untuk memperluas jangkauan pemulihan agar pecandu narkoba bisa kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Program Manager IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar, Rezki Febri, di kediaman resminya, Jumat (17/4/2026). Ia mengatakan Pemko Padang melalui perangkat daerah terkait akan ikut terlibat dalam upaya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemko Padang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait siap berkolaborasi mendukung IPWL Yayasan Karunia Insani dalam membantu pecandu narkoba untuk pulih dan kembali hidup normal,” ujar Fadly.

Menurut Fadly, persoalan penyalahgunaan narkoba di Padang tidak bisa ditangani secara parsial. Ia menilai, kasus yang muncul juga banyak melibatkan remaja sehingga membutuhkan langkah pencegahan dan rehabilitasi yang lebih terarah.

“Edukasi dan pendampingan menjadi kunci dalam memutus rantai penyalahgunaan. Kita bersama harus merumuskan program yang tepat agar rehabilitasi berjalan optimal, sekaligus memperkuat edukasi dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Fadly menyampaikan pernyataan itu didampingi Kepala Dinas Sosial Eri Sendjaya dan Kepala Dinas Kesehatan Sri Kurniayati.

Di sisi lain, Rezki Febri menyebut IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar sudah beroperasi di Kota Padang selama empat tahun terakhir. Lembaga itu berada di Gang Sehati RT 03 RW 02 No. 54, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Kita telah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Sosial untuk layanan NAPZA serta rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami berharap dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan rehabilitasi,” kata Rezki.

Ia menjelaskan, hingga April 2026 pihaknya menangani 26 pasien aktif yang menjalani rehabilitasi. Setiap bulan, lembaganya juga menerima rata-rata tiga hingga empat pasien baru.

Rezki mengungkapkan, proses rehabilitasi berlangsung selama enam hingga delapan bulan. Tahap awal dimulai dengan detoksifikasi selama tujuh hari, lalu dilanjutkan asesmen untuk menyusun intervensi yang sesuai dengan kondisi pasien.

“Setelah itu, pasien menjalani program primer dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas harian,” ujarnya.

Pada tahap akhir, lanjut Rezki, pasien dibekali keterampilan agar siap kembali ke masyarakat. Pembekalan itu mencakup pengelolaan keuangan hingga adaptasi sosial dengan pendampingan konselor.

Pos terkait