Agam – Aparat gabungan TNI dan Polri menggulung jaringan narkoba di Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sabtu (2/11/2025), setelah menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RS (35) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,54 gram.
Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P., mengatakan penangkapan RS merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan RS dengan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.
Penangkapan RS bermula dari informasi yang menyebutkan dirinya kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar rumahnya di Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani. Unit Intel Kodim 0304/Agam kemudian melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya meringkus RS di Jorong Sungai Tampang.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berinisial KK yang berasal dari Kota Padang.
Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Agam untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Erwin, S.H., bersama tim tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP yang disaksikan oleh Wali Jorong Muko Jalan, Ismeri (42), dan seorang anggota Kodim.
Olah TKP tersebut berhasil mengungkap barang bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, RS beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk diproses hukum.
Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P., mengapresiasi kinerja anggotanya dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Agam dan menciptakan lingkungan yang aman.







